DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Kelurahan Pedungan, tepatnya di seputaran Jalan Pulau Kawe, Kamis (18/3). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat di konfirmasi mengatakan kegiatan ini menyasar ruang terbuka hijau, obyek wisata, komplek pertokoan, pasar, warung angkringan, warung tenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pengguna ruas jalan.
Menurut Sayoga penertiban yang dilakukan ini menjaring sebanyak 24 pelanggar. Dari jumlah tersebut 9 dijatuhi denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 15 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak benar. Dari kegiatan tersebut tidak dilaksanakan rapid antigen karena telah membawa surat hasil swab maupun rapid antigen.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 m yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Tidak hanya itu pihaknya juga mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini agar pandemi Covid 19 ini dapat terkendali. (Asmara Putera/Balipost).