DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi nekat yang dilakukan Zamzami (26) asal Aceh harus dibayar mahal. Pria penyelundup sabu-sabu seberat 444,23 gram via Bandara Ngurah Rai dengan cara disembunyikan dalam sandal itu, Kamis (18/3) dituntut 15 tahun penjara.
Selain itu JPU Wayan Sutarta juga menuntut terdakwa yang mengaku diupah Rp 20 juta itu menuntut membayar denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Tim kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar bakal mengajukan pembelaan secara tertulis menyikapi putusan tersebut.
Dijelaskan, Zamzami menyelundupkan sabu dari Aceh ke Bali dengan menumpang pesawat Batik Air. Setibanya di Bali, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali. Zamzami mengakui perbuatannya dan dia mau membawa sabu-sabu ke Bali karena diupah Rp 20 juta.
Sementara dalam dakwaan JPU Wayan Sutarta, disebutkan bahwa terdakwa Zamzami bersama Wahyu Hidayat (penuntutan terpisah) ditangkap 24 November 2020 di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai.
Sebelum siap menerima upah ke Bali, Zamsami bertemu dengan Nyak (DPO) di sebuah warung kopi di Aceh. Dan setelah disepakati, terdakwa bersama Nyak menukar sendalnya. Dalam sandal itulah disembunyikan sabu-sabu untuk diserahkan pada seseorang di Bali.
Dalam penerbangan, dia berhasil lolos dari bandara di Aceh. Namun di Bali, aksinya terkuak dan Zamsami ditangkap lengkap dengan barang buktinya. (Miasa/balipost)