Kepala BNN Petrus R. Golose mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/3). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga bulan terakhir di 2021, kasus peredaran narkoba di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data, BNN menyita barang bukti sabu-sabu hanya dalam waktu tiga bulan sejumlah 808,68 kilogram, atau sudah mencapai 70,19 persen dari jumlah yang disita selama 2020 yang sebesar 1.152,2 kilogram.

“Atau 70,19 persen dibandingkan dengan jumlah barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kilogram. Jadi baru tiga bulan kita melaksanakan operasi ini, barang bukti yang bisa kami sita itu sudah 70,19 persen,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Golose dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (18/3).

Baca juga:  Mobilitas Diprediksi Naik, Kebijakan Perjalanan Selama Ramadan dan Idulfitri Disesuaikan

Petrus mengatakan, barang bukti ganja yang disita BNN selama Januari-Maret 2021 juga mengalami peningkatan yaitu meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020. BNN sampai dengan bulan Maret 2021 telah menyita barang bukti ganja sebanyak 3.462,75 kilogram atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410 kilogram.

“Walaupun dalam kondisi pandemi, peredaran gelap narkoba meningkat ditandai dengan meningkatnya barang bukti yang kami sita dalam rangka penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dipidana Delapan Tahun

Petrus mengatakan, peningkatan jumlah barang bukti yang disita BNN itu berbanding lurus dengan naiknya permintaan masyarakat pada narkoba. Meningkatnya permintaan tersebut diduga karena diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah atau WFH. “Mungkin akibat ‘work from home’, maka banyak juga ‘drugs abuse from home’,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Petrus meminta dukungan sarana dan prasarana yang memadai khususnya pengembangan teknologi informasi sesuai perkembangan zaman. Karena itu dia menilai perlu upaya pemutakhiran teknologi alat intelijen dalam rangka penegakan hukum, pengembangan laboratorium narkotika, pengembangan pusat data, “data recovery center” (DRC), pengembangan riset sosial dan material. (kmb/balipost)

Baca juga:  PN Amlapura Tolak Gugatan Desa Adat Karangasem ke Pemkab, Proses Hukum akan Dilanjutkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *