DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan pada terdakwa Fariez Prabowo (38). Prabowo dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba.
Selain dipidana tujuh 7,5 tahun, pria asal Malang itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan. Vonis yang dibacakan Kamis (18/3) itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU R. Karoen Nasution, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sehingga dengan turunnya vonis itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, disebutkan Fariez Prabowo ditangkap pada 16 Agustus 2020 di Jalan Tukad Citarum, Denpasar. Dia dibekuk petugas Polres Badung. Saat diperiksa ponselnya, dilihat ada chat transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Transaksi akan dilakukan di minimart di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Terdakwa pun digiring ke lokasi transaksi, dan di sana ditemukan plastik klip berisi sabu seberat 1,30 gram. Sabu itu ditempel di bawah rak makanan ringan. Rencananya, sabu-sabu itu akan diambil oleh Pande Gede (DPO), yang dijual seharga Rp 1,250 juta. Kini, ulah perbuatannya terdakwa bakalan mendekam lama di LP Kerobokan. (Miasa/balipost)