Warga Paris berada di Saint Martin Kanal, Paris, Prancis pada 28 Mei 2020. (BP/AFP)

PARIS, BALIPOST.com – Peningkatan kasus COVID-19 yang masih terjadi di Prancis menyebabkan Perdana Menteri Prancis Jean Castex pada Kamis (18/3) memberlakukan lockdown (penguncian) COVID-19 sebulan di Paris. Kebijakan ini juga berlaku di sejumlah kawasan lainnya setelah penundaan vaksinasi dan penyebaran varian COVID-19 yang lebih menular.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, adanya penyebaran varian yang lebih menular memaksa Presiden Emmanuel Macron mengubah kebijakan. Menurut Castex, pembatasan yang lebih ketat itu diterapkan setelah penyebaran COVID-19 melaju cepat.

Baca juga:  Kedepankan Kehati-hatian, Ini Indikator Indonesia Lakukan Transisi Pandemi ke Endemi

Prancis kini berada dalam cengkeraman gelombang ketiga pandemi. “Saatnya melangkah lebih jauh, dengan pembatasan yang lebih tegas di mana segala sesuatunya menjadi yang terpenting,” kata Castex saat konferensi pers.

Penguncian COVID-19 akan diterapkan di 16 wilayah paling parah terdampak COVID-19. Termasuk Paris dan sekitarnya, serta di wilayah utara.

Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat tengah malam. Sekolah-sekolah akan tetap dibuka dan masyarakat akan diperbolehkan berolahraga di luar ruangan dengan radius 10 km dari rumah mereka.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Ajak Pelajar Budayakan Hidup Sehat

Masyarakat yang tinggal di wilayah yang diterapkan penguncian COVID dilarang bepergian ke wilayah Prancis lainnya. Kecuali jika ada keperluan mendesak. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *