Dewa Puspaka (kiri) memberikan penjelasan terkait kasus dugaan kerugian negara dalam sewa Rumjab Sekda Buleleng saat dirinya menjabat. (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejati Bali tengah membidik kerugian negara atas sewa rumah jabatan Sekretaris Daerah Pemkab Buleleng dari 2014 hingga 2020. Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, yang menjabat pada periode itu pun mengaku seperti disambar petir dengan adanya kasus ini.

Ia pada Jumat (19/3) menyetor uang ke kas daerah sebesar Rp 924.000.000. Jumlah ini lebih banyak dari hitungan Kejati Bali yang menyatakan dugaan kerugian negara karena sewa rumjab Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318.

Baca juga:  Dari Nangluk Merana Desa Adat Kuta hingga Buronan Interpol Ditangkap

“Saya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan hari ini saya mengikuti jejak pak Wakil Bupati yang sudah menyetorkan uang yang dinilai merugikan negara,” ujarnya usai melakukan transaksi di BPD Cabang Singaraja didampingi anaknya, Dewa Radhea.

Ia pun mengaku tidak ada niat sedikit pun untuk memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara. “Langkah awal, biar tidak ada kerugian negara dan biarkan ini berproses,” ucapnya.

Baca juga:  Frekuensi Penerbangan China-Indonesia Bertambah Jelang KTT G20 di Bali

Dewa Puspaka pun menyebutkan apa yang terjadi sudah sesuai dengan regulasi yang ada dan berjalan dari tahun ke tahun. “Seperti disambar petir rasanya. Saat asyik menikmati masa pensiun ada hal seperti ini,” imbuhnya.

Sewa rumah jabatan yang atas nama istrinya itu …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *