Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Dr Tri Yunis. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pengadaan atau pembelian vaksin harus mengikutsertakan keterlibatan pemerintah sehingga swasta tidak serta merta membeli sendiri tanpa campur tangan pemerintah untuk pengadaan vaksin gotong royong. Itu penting untuk mencegah masuknya vaksin palsu di Tanah Air. Setiap vaksin yang mau diedarkan di Indonesia harus lewat BPOM.

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pemerintah harus memastikan keaslian dan keamanan vaksin COVID-19 yang digunakan di Tanah Air untuk menghindari vaksin palsu. “Kalau ada vaksin yang mau diedarkan di Tanah Air ini harus lewat BPOM. Jadi jangan sampai kayak dulu vaksin dibeli seenaknya saja oleh swasta kemudian B to B (business to business), tidak tahunya banyak vaksin palsu. Kita sudah punya pengalaman tentang itu. Jadi semua harus lewat BPOM untuk izin edarnya,” kata Yunis, dikuti dari kantor berita Antara, Jumat (19/3).

Baca juga:  Kasus Harian COVID-19 Nasional Turun ke Tiga Ratusan Orang

Semua vaksin yang digunakan di Tanah Air harus lulus izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kalau bisa jangan beli sendiri B to B, jadi harus lewat pemerintah. Jadi belinya kalau bisa pemerintah ikut campur tangan, kalau tidak, vaksin palsu itu akan ikut terambil oleh swasta,” tutur Yunis.

Untuk itu, pembelian vaksin dari luar negeri memang harus dicermati dengan baik dalam rangka menghindari masuknya vaksin palsu ke Indonesia. Sebelumnya, terkait penemuan sindikat vaksin palsu yang berada di China dan Afrika Selatan, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan hingga saat ini sindikat vaksin palsu tidak ada di Indonesia. “Sampai saat ini, sindikat semacam itu tidak ditemukan di Indonesia. Semua pengadaan vaksin dilakukan melalui skema G to G (government to government) sehingga terjamin keaslian vaksinnya,” ujarnya.

Baca juga:  Tunggu Tambahan Distribusi Vaksin untuk Komorbid dan Lansia

Wiku menuturkan pembelian vaksin COVID-19 oleh pemerintah dilakukan dengan skema pemerintah ke pemerintah (government to government) untuk menjamin keaslian vaksin. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *