Tangkapan layar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual membahas THR 2021 dan perkembangan uji materi UU Cipta Kerja, di Jakarta, Jumat (19/3). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah diminta tak mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021 dengan sistem cicilan dan penundaan seperti pada 2020. Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/3) mengatakan bahwa serikat pekerja berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.

“Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu,” kata Said Iqbal, dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Untuk Siaga Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada 2020 mengeluarkan edaran tentang pemberian THR saat masa pandemi COVID-19 yang memperbolehkan pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda. Sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Keputusan penundaan atau pembayaran THR bertahap itu dapat diberlakukan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan undang-undang. Proses dialog antara perusahaan dan pekerja sendiri harus didasarkan laporan keuangan perusahaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Baca juga:  Sejak 2010 Dana FLPP Hasilkan 1,47 Juta Rumah Bagi MBR

Terkait hal itu, KSPI meminta agar pada tahun ini tidak diberlakukan langkah serupa. Kebijakan THR diminta tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

Said Iqbal mengatakan jika kebijakan THR masih sama dengan 2020 maka serikat pekerja akan mengajukan surat protes kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum bila ada edaran yang dikeluarkan Menaker terkait THR.

Baca juga:  Peduli Pendidikan, Suzuki Donasi Puluhan Mobil

Dalam kesempatan berbeda, Menaker Ida mengatakan pihaknya sedang merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *