Dok - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (Kedua kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 13 unit sepeda berbagai merek diduga terkait kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan diserahkan ke KPK, Jumat (19/3). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri), ucapnya seperti dikutip dari kantor berita Antara.

KPK menduga pembelian sepeda tersebut dilakukan oleh Safri dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2020. “Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP selaku Menteri KP saat itu,” ungkap Ali.

Baca juga:  Sering Dijadikan Lokasi Syuting, Pemprov Bali Rancang Pergub Perfilman

Selanjutnya terhadap 13 sepeda itu, kata dia, akan dianalisa untuk segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Baca juga:  BRI Jadi “The Best Bank in Digital Service" di TFA 2022

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy. Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dirikan MC Ilegal, Pria Ini Bawa Kabur Seratus Ribu Dolar AS
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *