Asintel Kejati Bali, Zuhandi didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Kasipenkum A.Luga Harlianto, saat memberikan keterangan pers. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengaku sudah menyetorkan uang Rp 923.400.000 melalui BPD Bali cabang Buleleng, Jumat (19/3). Angka tersebut melebihi SP2D yang dalam perhitungan sementara diklaim segagai kerugian keuangan negara, yakni senilai Rp. 836.952.318.

Tim Pidsus Kejati Bali dikonfirmasi soal adanya pengembalian dana dari mantan Sekda Buleleng ini, lewat Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengatakan, belum mendapatkan informasi, baik dari Pemda Buleleng maupun dari yang bersangkutan (mantan sekda-red). Sehingga kejaksaan belum mau menanggapi soal informasi adanya pengembalian tersebut.

Pun saat disinggung, apakah dengan adanya pengembalian kasus tersebut akan dihentikan? A. Luga Harlianto tidak mau berpspekulasi. “Saya tidak mau berpendapat. Yang jelas, pemerikaaan saksi-saksi sebagaimana yang telah dijadwalkan pekan depan akan terus berjalan,” tegas Luga.

Baca juga:  Soal Rumjab Sekda dan Wabup Buleleng, Ini Pandangan Akademisi Hukum Unud

Lanjut dia, pemeriksaan saksi berlanjut guna menemukan titik terang dalam perkara ini. “Kan sudah disampaikan Pak Asintel. Pemeriksaan saksi berlanjut guna menemukan titik terang dan tersangka dalam kasus ini. Toh jika ada informasi pengembalian, itu uang apa, apakah ada kaitannya?” ucap Luga.

Sebelumnya, memang Tim Pidsus Kejati Bali dalam pekan depan akan memeriksa sejumlah saksi. Yakni dari PPK dan mantan Sekda Buleleng.

Sehingga kasus rumjab yang sedang dibidik bisa menemukan titik terang gambaran riil yang terjadi dalam mekanisme sewa rumjab Sekda Buleleng.

Baca juga:  Villa Blue Point dan Villa Ocean One Terbakar

Sebelumnya diberitakan, selain kasus PEN dan LPD, jaksa juga bidik soal dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. “Ini diduga ada penyimpangan anggaran keuangan Pemkab Buleleng. Sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 800 juta,” ucap Asintel Kejati Bali, Zuhandi didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Kasipenkum A.Luga Harlianto, dalam keterangan persnya, Rabu (17/3) di Kantor Kejati Bali.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng dinilai terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Yakni, kata jaksa, melanggar Permendagri No. 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011 dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22 Tahun 2011 (TA 2012), No. 37 Tahun 2012 (TA 2013), No. 20 Tahun 2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33 tahun 2019 (TA 2020).

Baca juga:  Kasus Sewa Rumjab, Ini Kata Puspaka Usai Diperiksa 8 Jam

Dikatakan pihak Kejati Bali, planggaran terhadap permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *