DENPASAR, BALIPOST.com – Restrukturisasi kredit di tengah pandemi COVID-19 sangat membantu kelangsungan ekonomi. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, dari 233.559 debitur dengan nilai kredit Rp 34,52 triliun, sudah Rp 28,82 triliun dengan jumlah debitur 183.442 yang mendapat restrukturisasi kredit sampai dengan Januari 2021.
Ini menunjukkan hampir 80 persen atau tepatnya 78,54 persen debitur dan 83,51 persen nominal kredit terdampak telah mendapatkan restrukturisasi kredit. Menurut Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra Giri Tribroto, Jumat (19/3), jumlah debitur penerima restrukturisasi kredit, 161.403 merupakan nasabah bank umum dan 22.040 merupakan nasabah BPR/S yang jumlahnya 135 di Bali.
Ia memaparkan dari jumlah penerima restrukturisasi, sebanyak 83.553 debitur merupakan debitur UMKM dengan nominal kredit total sebesar Rp 16,91 triliun. Sementara UMKM yang terdampak sebanyak 101.877 dengan nominal kredit total Rp 19,50 triliun.
Sehingga restrukturisasi debitur terdampak hanya mampu direalisasikan sebesar 82,01 persen. Sedangkan restrukturisasi kredit penerima KUR sebesar 78.106 debitur dengan nilai kredit Rp 3,41 triliun. Debitur KUR terdampak pandemi sebanyak 102.187 dengan nilai Rp 4,25 triliun.
“Selain restrukturisasi, debitur juga mendapat subsidi bunga untuk meringankan beban dunia usaha,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BPR di Bali kepada pengawas, per Desember 2020 terdapat 7.286 debitur yang telah memperoleh subsidi bunga. Akumulasi subsidi bunga yang diajukan kepada pemerintah adalah Rp 12,48 miliar.
Sedangkan akumulasi subsidi bunga yang telah direalisasikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 10,32 miliar.
Sementara laporan Bank BPD Bali, per Desember 2020 terdapat 17.099 debitur yang telah memperoleh subsidi bunga baik KUR maupun non KUR. Akumulasi subsidi bunga yang diajukan kepada pemeirntah adalah Rp 78,35 miliar. Sedangkan akumulasi subsidi bunga yang telah direalisasikan oleh pemerintah sebesar Rp 59,77 miliar.
Bank BPD Bali dan Bank Himbara yang ada di Bali juga melaporkan realisasi penyaluran penempatan uang negara (PUN) telah mencapai Rp 7,71 triliun hingga 27 Januari 2021. Hingga akhir tahun 2021, potensi penyaluran PUN kepada debitur sebesar Rp 7,74 triliun. (Citta Maya/balipost)