Mediasi warga Tirtakusuma dengan desa dan kecamatan terkait aspirasi meminta perangkat desa di kewilayahan setempat mundur. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Mediasi perwakilan warga dengan aparat Desa Candikusuma dan Kecamatan Melaya, digelar di balai desa setempat Jumat (19/3). Rapat ini menindaklanjuti gejolak di masyarakat yang meminta pelaksana kewilayahan (Kelian Dinas) Tirtakusuma mundur dari jabatannya.

Warga menilai perangkat desa ini sering melakukan kesalahan dan sudah dua kali masa jabatan. Mediasi yang dihadiri Camat Melaya, Gede Oka Santika dan Perbekel Candikusuma, ini sejatinya merupakan yang kesekiankalinya.

Namun, dari pertemuan mediasi, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 67 tahun 2017, perangkat desa belum bisa mundur.

Baca juga:  Kisruh Revitalisasi Pasar Umum Gianyar, Pemkab Tutup Celah Mediasi Bagi Pedagang Dan Desa Adat

Salah seorang perwakilan warga, Bambang Irawan mengatakan aspirasi warga sejak awal pertemuan menginginkan agar pelaksana kewilayahan melepas jabatannya. Alasannya, yang pertama terkait masa jabatan yang sudah dijabat dua kali dan adanya kesalahan maupun masalah etika yang bersangkutan.

“Memang dari pelaporan masyarakat tidak ada masalah hukum, tapi masalah sosial dan etika sudah dilanggar. Kami warga Tirtakusuma menyampaikan aspirasi dan melakukan secara kekeluargaan, sebelumnya sudah sampaikan lewat pernyataan untuk melepas jabatan,” tandasnya.

Baca juga:  Dari Ribuan Burung Mati Berjatuhan hingga Selamatkan Bali dengan “Quarantine in Paradise”

Dari penyampaian Camat Melaya yang memediasi, keinginan masyarakat itu belum bisa dipenuhi karena terbentur aturan. Terutama terkait masa jabatan yang disebutkan sudah dua kali.

Sesuai aturan Permendagri 67 tahun 2017, pasal 12 ayat 2, pelaksana kewilayahan (sebelumnya Kelian Banjar) yang termasuk perangkat desa masa tugas menyesuaikan dengan perangkat desa baik kaur maupun kasi dengan patokan umur. “Diatur untuk masa jabatan periodisasi (pemilihan jabatan enam tahun) yang sudah habis masa jabatannya dan usianya belum mencapai 60 tahun, diangkat sampai dengan usia 60 tahun,” terang Camat.

Baca juga:  Sejumlah Pegawai Dispar Tersangka, Buleleng Lakukan Koordinasi KASN Soal Ini

Jika ada kesalahan yang dilakukan perangkat desa, itu kewajiban Perbekel untuk memberikan pembinaan. “Kalau ada kesalahan fatal, itu harus ada pembuktian. Baik itu inspektorat maupun dari kepolisian apabila pidana, Mari kita hormati bersama aturan ini,” ujar Camat Melaya di hadapan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, juga dihadiri pihak Kelian Dinas Tirtakusuma, Sutikno. Dihadapan warga yang hadir, termasuk tokoh masyarakat, pelaksana kewilayahan ini meminta maaf atas kesalahannya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *