Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly memberi sambutan pada kegiatan tanam pohon yang digerakkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/3). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021. Namun masih ada beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, yang telah diserahkan minggu lalu.

Baca juga:  XL Prioritas Hadirkan Promo Akhir Tahun "Bundling" HP dan Paket Data

“Hari Jumat (19/3) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3) atau Selasa (23/3) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (21/3), dikutip dari kantor berita Antara.

Ia menjelaskan, jika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” sebut Yasonna.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Tambahan Dua Ribuan Kasus COVID-19

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah bekas kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret. Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.

Pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.

Baca juga:  Kesulitan Ekonomi Jadi Alasan Korut Buka Kembali Perbatasan

Walaupun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC). (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *