Pelaku pencabulan di salah satu ponpes di Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jembrana membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah yayasan (bukan pondok pesantren (ponpes) seperti diberitakan sebelumnya, red). Pelakunya, Ysn (21), berasal dari Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita dalam press rilis di Mapolres Jembrana, Senin (22/3), tersangka melakukan pelecehan seksual dengan korban anak laki-laki umur 11 tahun. Kejadian ini terjadi di salah satu yayasan di Lelateng, tempat korban tinggal.

Baca juga:  Pelaku Sodomi Ditangkap, Korbannya Siswa SD Dicabuli Puluhan Kali

Kejadian asusila tersebut terjadi pada Selasa (16/3) dinihari sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu korban bersama temannya tidur di salah satu ruangan di yayasan tersebut.

Lalu pelaku yang tinggal di dekat sana sempat melihat korban tidur. Tiba-tiba pelaku menggotong korban yang tertidur lelap dan memindahkan ke ruangan sebelah Mushola.

Kemudian korban ditidurkan di atas matras dalam ruangan itu. Pelaku lalu mencari benda tajam dengan tujuan untuk merobek celana korban dan saat itu mendapati ada silet.

Baca juga:  Pelaku Pencabulan Pelajar, Diduga Anggota Salah Satu Ormas di Bali

Dengan alat itu, pelaku menyayat celana dan celana dalam korban di bagian pantat. Tersangka juga mengambil botol berisi shampo yang digunakannya mengolesi kemaluannya dan pantat serta anus korban.

Setelah itu, pelaku hendak menyodomi korban yang masih tertidur. Namun karena khawatir korban terbangun, pelaku mengaku hanya menggosok-gosokkan kemaluan di sekitar lubang anus korban.

Karena belum keluar sperma, lantas pria 21 tahun ini melakukan onani hingga keluar. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.

Baca juga:  Desa Adat Pohsanten Komitmen Lanjutkan Pembangunan Parhyangan

“Korban dan pelaku ini sudah biasa bermain bersama di areal yayasan. Pelaku ini juga sering ke lokasi dan tinggal dekat lokasi rumah kakaknya. Kami menerima laporan ini dan kami amankan tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Jembrana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Dengan pasal yang dilanggar Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *