Pelaku pencabulan di salah satu ponpes di Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang pemuda, Ysn (21) diamankan Jajaran Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jembrana karena melakukan pelecehan seksual. Ia ditangkap karena melakukan pelecehan seksual dengan korban anak laki-laki berumur 11 tahun yang tinggal di salah satu yayasan (bukan pondok pesantren seperti yang sebelumnya diberitakan, red) di Lelateng, Jembrana.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita dalam press rilis di Mapolres Jembrana, Senin (22/3), perilaku menyimpang seksual ini, dari pengakuan tersangka, dikarenakan pernah mengalami hal serupa ketika SD. Sejak itu, tersangka mengalami kelainan seksual dan merasa senang melakukan tindakan itu.

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Tersangka

Atas perilakunya itu, kini tersangka diamankan di Polres Jembrana. Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Pasal yang dilanggar Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pelaku ditangkap karena melakukan tindakan asusila pada Selasa (16/3) dinihari sekitar pukul 00.30 WITA. Kronologisnya, saat itu korban bersama temannya tidur di salah satu ruangan di yayasan tersebut.

Baca juga:  Peminat di SMK Negeri Kecil, Banyak Rombel Kosong di Jembrana

Pelaku yang tinggal di dekat yayasan sempat melihat korban tidur. Tiba-tiba pelaku menggotong korban yang tertidur lelap dan memindahkan ke ruangan sebelah Mushola.

Kemudian korban ditidurkan di atas matras dalam ruangan itu. Pelaku lalu mencari benda tajam dengan tujuan untuk merobek celana korban dan saat itu mendapati ada silet.

Dengan alat itu, pelaku menyayat celana dan celana dalam korban di bagian pantat. Tersangka juga mengambil botol berisi shampo yang digunakannya mengolesi kemaluannya dan pantat serta anus korban.

Baca juga:  Toko Modern Berjejaring Terus Bertambah di Gianyar

Setelah itu, pelaku hendak menyodomi korban yang masih tertidur. Namun karena khawatir korban terbangun, pelaku mengaku hanya menggosok-gosokkan kemaluan di sekitar lubang anus korban.

Karena belum keluar sperma, lantas pria 21 tahun ini melakukan onani hingga keluar. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.

“Korban dan pelaku ini sudah biasa bermain bersama di areal Yayasan. Pelaku ini juga sering ke lokasi dan tinggal dekat lokasi rumah kakaknya. Kami menerima laporan ini dan kami amankan tersangka,” kata Kasat Reskrim. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *