DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE), Senin (22/3). SE Nomor 07 Tahun 2021 ini mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini mulai berlaku, Selasa (23/3) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. SE Nomor 07 Tahun 2021 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Masih tingginya penularan COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian COVID-19, maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” tegas Gubernur Koster.
Sama seperti SE Gubernur Bali Nomor 06/2021 sebelumnya, SE Gubernur Bali 07/2021 ini memberi tetap kelonggaran bagi pelaku usaha. Kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional. Begitu juga kegiatan di pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan psar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi pengunjung dengan menjaga jarak dan menerapkan Prokes secara lebih ketat. Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan tetap mengedepankan Prokes secara lebih ketat pula.
Untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.
Sementara itu, tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50%, sisanya work from home. Bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah Kabupaten/Kota keberadaan kantor agar mengutamakan work from home.
Begitu juga kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online dan luring/offline atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau SE, dengan penerapan Prokes secara ketat.
Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali terdapat perubahan dengan berbagai ketentuan. Dimana, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Winatha/balipost)