JAKARTA, BALIPOST.com – Undang-Undang Cipta Kerja menjadi jembatan antara program penanganan COVID-19 jangka pendek dan breakfrom struktural di jangka panjang. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Pemberlakuan undang-undang ini sangat tepat waktu karena akan membantu mengurangi dampak negatif COVID-19 terhadap mereka yang terkena dampak, terutama di sektor lapangan kerja,” kata Menko Airlangga saat membuka dalam diskusi daring bertajuk “Reimagining The Future of Indonesia”, di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (22/3).
Undang-Undang Cipta Kerja membantu mengurangi dampak negatif COVID-19, utamanya di sektor lapangan kerja. “Manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM antara lain kemudahan untuk melakukan perizinan usaha dengan hanya pendaftaran, memperoleh sertifikat halal secara gratis, dan pendirian perusahaan atau PT bisa satu orang dengan modal yang ditentukan sendiri,” jelas Menko Airlangga.
Selain itu melalui Online Single Submission (OSS) yang ditargetkan akan diimplementasikan pada Juli 2021 akan mempermudah dan menyederhanakan proses perizinan usaha. Usaha pemerintah lainnya untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, tambah Menko Airlangga, dengan mengesahkan berbagai regulasi turunan tentang ketenagakerjaan serta membentuk Indonesia Investment Authority (INA). “Pemerintah telah membentuk INA sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang. Untuk mendorong pembangunan infrastruktur,pemerintah telah berkonsultasi dengan 50 perusahaan dan calon mitra strategis,” kata dia.
Menko Airlangga menyebutkan pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 60 triliun sebagai modal INA untuk merealisasikan kegiatannya. “Di awal 2020 telah dialokasikan modal awal sebesar Rp 15 triliun dan tahun 2021 dipersiapkan tambahan sebesar Rp60 triliun dan diharapkan kuartal pertama, Indonesia Investment Authority bisa merealisasikan kegiatan ini,” ungkap Menko Airlangga.
Melalui berbagai upaya tersebut Menko Airlangga optimistis tahun 2021 akan menjadi titik balik dari permasalahan akibat pandemi dan mengharapkan partisipasi dari para stakeholder untuk memastikan bahwa berbagai kebijakan yang telah dipersiapkan dapat dioperasionalisasikan secara optimal. (Kmb/Balipost)