Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Aturan itu diharapkan menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar bisa menjadi lebih tertib selain juga memperkuat rencana tata ruang laut atau rencana zonasi laut guna memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ingin menjadikan Indonesia sebagai hub internasional jaringan kabel bawah laut. “Kita ke depan ingin kabel-kabel fiber optik itu langsung ke Jakarta, tidak melalui tempat lain. Itu membuat kita semakin efisien. Jangan kita pura-pura bodoh yang akhirnya merugikan negara kita. Kita harus mulai sepakati kabel fiber optik itu langsung ke Amerika, ke negara tujuan, juga ke Australia dan Eropa. Kita harus jadi hub. Indonesia ini negara besar. Jadi jangan buat diri kita kerdil,” ungkap Menko Luhut dalam acara sosialisasi Kebijakan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut, dikuti dari kantor berita Antara, Senin (22/3).

Baca juga:  Kebakaran Lahan Masih Terjadi di Kintamani

Menko Luhut mengatakan, ingin agar jaringan telekomunikasi atau internet langsung bisa masuk ke Indonesia tanpa perlu melalui tempat lain sehingga lebih efisien. Melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 juga diharapkan memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya.

Dalam Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021, dilampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut dan 209 beach manhole (BMH), termasuk empat lokasi landing station sebagai tempat masuk dan keluarnya kabel pipa di perairan Indonesia yang ditetapkan lokasinya di Batam, Kupang, Manado dan Jayapura.

Baca juga:  Haris Azhar Minta Polda Metro Jaya Selesaikan Laporan Luhut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi satu kali dalam lima tahun atau sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga terkait. Namun evaluasi dilakukan untuk sejumlah pertimbangan yaitu mengantisipasi terjadinya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, adanya kondisi perubahan lingkungan, dan kejadian bencana.

“Kami juga melihat penertiban alur pipa atau kabel bawah laut diperlukan beberapa kegiatan tindak lanjut yaitu pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada dan mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur,” kata Menteri Trenggono. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Soal Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi, Kepmen Selaras dengan Perpres
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *