MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pemburu Pelangggar Prokes COVID-19, Minggu (21/3) menyasar wilayah Seminyak, tepatnya di Jalan Kayu Aya. Sebanyak sembilan WNA terjaring.
Kasatgas 5 Gakkum Operasi Aman Nusa Agung II-2021, AKBP I Made Witaya mengatakan, di Seminyak pihaknya menjaring 12 orang pelanggar terdiri dari sembilan WNA dan tiga WNI. Mereka diberi sanksi denda administratif dan teguran lisan.
“WNA asal Australia dan Libanon diberi sanksi denda administratif Rp 1 juta. Sedangkan tiga orang asal Ukraina, Swiss dan Siprus diberi surat panggilan. Sanksi untuk ketiga WNA ini menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP,” ujarnya.
Empat WNA asal Aljazair, Libya dan Rusia diberi teguran lisan. Sebab, mereka mengenakan masker tidak benar.
Sementara sanksi untuk WNI yang melanggar, dua orang didenda Rp 100 ribu dan satu orang diberi teguran lisan.
Menurut Witaya, wilayah Seminyak jadi target Ops Yustisi karena adanya laporan bahwa banyak WNA berkeliaran di malam hari tidak menggunakan masker. Selain itu sejumlah kafe, restoran dan warung di wilayah tersebut tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021. Mereka masih buka melebihi batas waktu operasional dalam SE, yaitu di atas jam 22.00 WITA.
Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Bali ini menjelaskan, kegiatan yustisi kali ini melibatkan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan Imigrasi. Ia berharap kegiatan ini bisa memberikan efek deteren sehingga masyarakat yang ada di Bali, baik WNI maupun WNA mematuhi prokes guna memutus rantai penyebaran COVID-19. (Kerta Negara/balipost)