Irjen Pol Argo Yuwono. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebuah video yang diunggah ke media sosial tentang jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap kasus penanganan Rizieq Shihab akan diusut. Pasalnya, video itu merupakan hoaks dan sudah dibantah oleh Kejaksaan Agung.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya menyelidiki video hoaks itu, termasuk menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut. “Iya kita lidik,” kata Argo, Senin (22/3).

Saat ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan bersama Kejaksaan Agung yang juga melakukan langkah yang sama, Argo menyatakan tidak bisa mengatakan teknisnya.

Argo juga mengatakan akan mengecek apakah Kejaksaan Agung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut.

“Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya,” kata Argo.

Sebelumnya video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) “terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”. Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.

Baca juga:  BRI Catatkan Pertumbuhan Penjualan SBR10 Hampir 5 Kali Lipat

Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya,” cuitan Mahfud di akun twitternya.

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.

Ia menjelaskan, narasi di video tersebut “innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Baca juga:  Dari Tol Gilimanuk-Denpasar Dibangun 2021 hingga Dua Kali Berturut-turut Pertumbuhan Ekonomi Bali Minus

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujarnya.

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Baca juga:  Divonis Segini, Rizieq Shihab Langsung Banding

“Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

“Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Leonard. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *