SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa rumah jabatan (rumjab) di Buleleng tak hanya dialami mantan Sekda Buleleng, Dewa Puspaka. Saat memberikan klarifikasi pada Jumat (19/3), Puspaka mengatakan dirinya mengikuti jejak Wakil Bupati (Wabup) Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG yang mengembalikan sejumlah dana ke kas daerah.
Dikonfirmasi soal kasus sewa rumah jabatan (rumjab) tahun 2014 – 2020, Wabup Sutjidra mengatakan uang sewa rumjab itu diterima karena didasari dengan regulasi. Meski demikian, pihaknya memutuskan dengan itikad baik dan tanpa paksaan untuk mengembalikan uang sewa rumjab kepada pemerintah.
Wabup pada Senin (22/3) mengatakan, setelah kasus ini ditangani penyidik Kejati Bali, diputuskan mengembalikan uang sewa yang pernah diterimanya. Uang itu dikembalikan sekitar Oktober 2020 yang lalu dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.
Mengapa mengembalikan? Wabup Sutjidra mengaku tidak mau masalah ini menjadi polemik berkepanjangan. Apalagi karena kasusnya sudah ditangani Kejati, proses hukum ini harus dihormati oleh semua pihak.
Sejak itu, sampai bulan ini, ia memutuskan tidak lagi menerima uang sewa rumjab. Bahkan, kalau kedepannya untuk jabatan wabup tidak disiapkan rumjab, pihkanya menyatakan tetap siap untuk mengabdi dan membangun Buleleng. “Jangan dikaitk-kaitkan lagi, hormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mengapa saya mengembalikan, karena memang keliru dalam menjabarkan regulasi, dan itikad baik dan tanpa paksaan saya setor kembali uang sewa itu ke pemerintah,” tegasnya.
Di sisi lain, Wabup Buleleng dua periode ini menyarankan memang kedepannya pemerintah daerah harus membangun rumjab untuk wakil bupati dan sekda. Ini karena sudah diatur oleh regulasi dan konsekuensi pemerintah daerah harus menyiapkan rumjab dalam mendukung tugas-tugas dinas. (Mudiarta/balipost)