Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Badung terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Badung tak lagi dioperasionalkan dibiarkan terbengkalai. Bahkan, ditumbuhi semak belukar lantaran diparkir di ruang terbuka.

Kondisi itu pun mendapat sorotan dari Anggota DPRD Badung I Gede Aryantha. Politisi Gerindra ini menyayangkan sejumlah aset tak terurus. “Jika kendaraan itu masih bisa diuangkan kenapa tidak segera dilakukan lelang. Karena semakin lama dibiarkan maka kerusakan akan semakin parah dan harga pun masih turun,” kata Aryantha, Senin (22/3).

Baca juga:  Dijerat Hukum, Perbekel Baha Mengundurkan Diri

Aryanta mensinyalir banyak kendaraan dinas yang tidak terpakai terbengkalai di basemen gedung-gedung yang ada di Puspem Badung. “Masih banyak aset berupa roda dua maupun roda empat yang kondisinya sangat memprihatikan. Ini kenapa dibiarkan begitu,” katanya.

Di sisi lain, Kabid Pengelola Aset Daerah BPKAD kabupaten Badung I Nengah Nurjana membatah adanya kendaraan dinas yang terbengkalai. Menurutnya, kendaraan tersebut sedang dalam penilaian dan penentuan harga lelang. “Tidak ada yang terbengkalai, Cuma untuk proses lelang itu memang memerlukan waktu. Kami saat ini sedang melakukam penilaian setelah penilaian akan diajukan untuk proses lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Lama Terbengkalai, Bale Kambang Segera Ditata

Menurutnya, kendaraan tersebut memang tidak terpakai dan berusia lebih dari 20 tahun. Beberapa kendaraan tersimpan di masing-masing perangkat daerah dan beberapa disimpan di gudang aset.

“Jumlah kendaraan yang tidak terpakai saya hitung dahulu karena harus melihat datanya. Namun hitungan kasarnya sekitar 75 kendaraan dinas, yakni 50 sepeda motor sedangkan sisanya mobil , jumlah pastinya nanti kami informasikan,” jelasnya.

Nurjana menambahakan, sejak tahun 2020 akan diadakan penilaian harga kendaraan tersebut, karena terbatasnya anggaran dan ada kegiatan lainnya penilaian tertunda. “Tahun kemarin kami belum bisa melakukan penilaian karena anggaran terbatas,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Dari Aparat akan Tindak Tegas Pelanggar di PPKM Tahap II hingga Ketua PN Gianyar Dimutasi
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *