Buronan Interpol asal Rusia, Andrew Ayer, akhirnya dideportasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Buronan interpol asal Rusia, yang sempat menggemparkan publik, Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer akhirnya dilakukan deportasi. Hal itu dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (23/3).

Pendeportasian itu, setelah Andrew Ayer menjalani hukuman 1,5 tahun atau setahun enam bulan dalam perkara hasish seberat 521.11 gram atau setengah kilogram lebih hasish. Kata Jamaruli, yang bersangkutan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dilakukan proses tindakan administrasi keimigrasian, berupa pendeportasian dan pengusulan cekal.

Baca juga:  Badung Dilanda Bencana Pohon Tumbang

Namun saat akan dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi Denpasar, pada 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina (sudah dideportasi). Hingga akhirnya ditangkap tim polda dan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Canggu, Kuta Utara, pada 24 Februari 2021 pukul 01.30 Wita. “Andrew Ayer dilakukan pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek red notice interpol Warga Negara Rusia,” ucap Kakanwil.

Baca juga:  Gempa Guncang Sumbawa, Getarannya Dirasakan di Bali

Subjek red notice tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta. Ayer akan kembali ke negaranya dengan dikawal oleh anggota NCB Interpol Rusia dengan pesawat Singapore Airlines menuju Moskow.

Sebelum disidang, Andrew ditangkap polisi pada Selasa, 1 Oktober 2019 pukul 22.00 WITA di Shisa Cafe, Jalan Sunset Road, Banjar Abianbase, Legian, Kuta, Badung. Saat itu, polisi menyita barang bukti hasish seberat 521.11 gram. Oleh hakim PN Denpasar, Andrew dihukum 1,5 tahun penjara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pria Asal Rusia Dihukum Empat Tahun Penjara
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *