Penurunan pendapatan, banyak pedagang Pasar Seni Guwang yang menunggak pembayaran iuran pasar. (BP/Kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dampak pendemi menyebabkan banyak pedagang Pasar Seni Desa Adat Guwang Kecamatan Sukawati yang mengalami penurunan pendapatan akibat minimnya kedatangan pengunjung baik wisatawan maupun masyarakat lokal. Sehingga, banyak pedagang Pasar Seni Guwang yang menunggak pembayaran iuran pasar.

Salah satu Pedagang Lukisan di Pasar Seni Guwang, Komang Giri Handika, Selasa (23/3) mengatakan, selama ini pedagang dikenakan biaya atau iuran pasar Rp 58.000 per bulan. Karena pandemi covid-19, pedagang hanya dikenakan Rp 48.000 per bulan.

Komang Giri menyampaikan sementara ini pedagang tidak dikenakan biaya promosi, khusus untuk sopir bus. “Akibat pandemi, hampir tidak ada bus yang mengantar wisatawan yang berkunjung ke Pasar Seni Guwang,” ucapnya.

Baca juga:  Pilwali Denpasar Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Dipaparkannya, walaupun dalam kondisi COVID, Giri Handika tetap berjualan terkecuali ada acara adat atau saat perayaan Nyepi dan Galungan. Ia memaklumi pengelola pasar tetap mengenakan biaya retribusi saat pedagang libur atau tutup. “Ini memang risiko sebagai pedagang menempati meja atau los pasar ,” ucap Giri Handika.

Pedagang Suvenir, Luh De mengatakan saat pandemi rata-rata memperoleh penjualan Rp 50.000 per hari. Harga souvenir Rp 10.000-Rp 100.000 dan untuk baju kaos Rp 15.000-Rp100.000 per pcs. ” Pengunjung saat pandemi hanya membeli souvenir dengan harga yang murah,” jelasnya.

Kepala Pasar Seni Guwang, Drs.Wayan Maja mengatakan ada penurunan pengunjung pasar hampir 90 persen. Akibat pandemi Pasar Seni Guwang sempat tutup total Maret-Agustus 2020 mengikuti himbauan Gubernur Bali.

Baca juga:  Ilmuwan Tiongkok Temukan Flu Babi Jenis Baru Berpotensi Jadi Pandemi

Pemungutan biaya retribusi kepada pedagang pasar mulai September 2020. Pedagang di Pasar Seni Guwang sebanyak 545 pedagang.

Di blok A 90 meja (los), blok B 220 meja, Blok C 195 meja, Blok D 21 meja sementara di blok D ada 19 meja yang tidak laku dikontrakkan. ” Pedagang lukisan sebanyak 132 pedagang ,” ucapnya.

Maja menyampaikan biaya atau iuran pasar yang dikenakan kepada pedagang secara keseluruhan Rp 48.000 perbulan. Ini mencakup retribusi pasar Rp 30.000, biaya promosi Rp 5.000, biaya pemeliharaan gedung Rp 5.000, biaya listrik Rp 5.000 dan biaya sampah Rp 3.000.

Baca juga:  Gelombang Pasang Melanda Pantai Penimbangan

Dari 677 pedagang, hanya sepertiga yang membayar iuran pasar. Karena dampak pandemi, pedagang ada yang menunggak sampai 6 bulan.

Semestinya, 3 bulan menunggak, pedagang mendapatkan surat peringatan (SP3) dan tidak boleh berjualan.

Berdasarkan rasa humanis pengelola pasar memberikan kesempatan pedagang untuk berjualan walaupun sudah menunggak sampai 6 bulan. Sebelumnya, pengelola Pasar Guwang sudah memediasi para pedagang mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM.

Wayan Maja menambahkan pedagang yang menunggak biasanya dikenakan denda Rp 5.000 per bulan. “Kemudahan saat pendemi kebijakan pengelola pasar tidak mengenakan biaya denda atas tunggakan iuran pasar,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *