Arifin saat sidang online. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Selasa (23/3) dalam sidang online menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada terdakwa Imam Arifin (35). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, membunuh I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong asal Sanur, Denpasar Selatan di kompleks Jalan Danau Tempe, Sanur.

Vonis hakim itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Sofyan Heru, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 11 tahun.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, 10 Oktober 2020, malam hari Gung Monjong datang ke Kafe Jelita kompleks Danau Tempe dan memboking wanita berinisial Far sebagai PSK di Danau Tempe. Di dalam kamar korban menanyakan tarif dan dijawab Rp 150 ribu.

Baca juga:  Lubang Menganga di Jalan Patimura

Korban marah dan menodongkan pisau ke arah PSK tadi. Karena takut, pekerja seks itu buru-buru buka pintu sambil berteriak minta tolong pada Ovie alias Mami.

Di luar kamar, Far menceritakan bahwa dia ditodong pisau oleh korban. Lalu Mami melaporkan peristiwa itu ke Cak Mat yang juga merupakan teman korban Gung Monjong, untuk mengeluarkan korban dari dalam kamar.

Cak Mat berhasil membujuk korban keluar, namun di luar kamar korban bertemu Mami dan menanyakan mana suamimu. Akhirnya Mami mengirim WhatsApp (WA) pada suaminya, terdakwa Imam Arifin dan mengatakan bahwa tadi Far (PSK) masuk kamar dan ditodong preman.

Baca juga:  Diduga Dicabuli Tetangganya, Bocah Perempuan Gelisah dan Trauma

Si preman disebut marah-marah minta suami Mami ke kafe. Setelah menerima pesan WA, terdakwa Imam Arifin bergegas mengambil celurit dan langsung pergi ke Kafe Jelita Danau Tempe. Sesampainya di TKP, terdakwa menaruh celurit di bawah meja operator lalu menuju parkiran.

Saat itulah terdakwa mendengar ada keributan di belakang Kafe Jelita. Terdakwa ke sana dan melihat Paris Pratama Putra MC ditusuk oleh Gung Monjong.

Baca juga:  Inmendagri No. 47 Tahun 2021 Dikeluarkan, Bali Masih Jalani PPKM Level 3

Terdakwa kemudian emosi lalu mengambil celurit tadi. Saat berhadapan dengan Gung Monjong, terdakwa menebas kepala korban hingga luka parah, dan korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Imam Arifin diamankan polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *