Dewa Puspaka saat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, Selasa (23/3) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan umum terkait dugaan korupsi sewa rumah jabatan di Buleleng. Dua di antaranya Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng pada 2011-2020 dan istri Wakil Bupati Buleleng, Ida Ayu Wardhany Sutjidra.

Terkait status keduanya, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menyebut masih sebagai saksi. “Dewa Puspaka masih sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi sewa rumah jabatan Sekda Buleleng,” tandas Luga.

Baca juga:  Antisipasi Kerawanan Pemilu, Polres Tabanan Gandeng FKUB Tolak Politisasi Agama

Dijelaskan, Dewa Puspaka dimintai keterangan seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD dan penentuan rumah sebagai obyek sewa. Juga proses pencairan anggarannya. Selain empat orang tersebut, sebelumnya pada Senin juga ada tiga orang dimintai keterangan sebagai saksi.

“Saksi-saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Mereka kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi,” tegas Luga.

Ia mengatakan untuk saksi Dewa Puspaka dicecar sekitar 28 pertanyaaan. Salah satu pertanyaanya adalah soal penganggaran dalam APBD hingga pencairan anggaran terkait sewa rumah jabatan.

Baca juga:  Kalau Semua Pakai Solar Panel, Begini Kata PLN 

Keterangan dari saksi sangat dibutuhkan guna menaikan status kasus ini. Yaitu dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

Bukan hanya rumah jabatan Sekda, dalam sprindik juga ikut disidik rumjab Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra. Soal diperiksanya istri wakil bupati, Luga mengatakan bahwa penyelidikan awal adalah menindaklanjuti laporan atas sewa rumah wakil bupati dan Sekda Buleleng.

“Ini dalam satu surat perintah penyelidikan. Saat dilakukan puldata dan pengumpulan keterangan, dijadikan dasar dinaikan ke penyidikan. Dalam administrasi, karena itu satu sprind maka sprind ditingkatkan ke penyidikan. Nanti di penyidikan khusus secara detail, dugaan apa, tersangkanya siapa dan pasalnya apa?,” jelas Luga.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Tembus 1.500.000 Orang

Disinggung soal penetepan tersangka, sementara mantan sekda dan wakil bupati sudah menitipkan uang pengembalian? Luga menjawab diplomatis. “Tujuan penyidikan dalam KUHAP, dengan bukti-bukti yang cukup, itu gunanya menentukan tersangka. Sekarang kami sedang mencari bukti untuk menentukan tersangkanya,” sebutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *