Sejumlah warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada menemui anggota DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra terkait penuntasan pembayaran ganti rugi tanah proyek shortcut Singaraja - Mengwitani, Selasa (23/3). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada datang ke Gedung DPRD Buleleng, Selasa (23/3). Warga ini merupakan pemilik lahan yang masuk dalam areal proyek pembangunan jalan shortcut Singaraja – Mengwitani tahap II pada lokasi 9 dan 10.

Warga meminta, DPRD memfasilitasi penuntasan pembayaran dana ganti rugi atas tanah dan komoditas perkebunan yang masuk dalam areal proyek tersebut.

Warga datang dengan menaiki kendaraan pribadi sekitar pukul 12.00 WITA. Warga diterima anggota DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra.

Salah satu warga, Syafrudin mengatakan, pemerintah melakukan tahapan pembebasan lahan pihaknya sudah mengikuti mekanisme yang ada. Hanya saja, setelah tim appraisal menetapkan nilai ganti rugi, dia dan warga lain keberatan dengan nilai ganti rugi.

Baca juga:  2020 Dirancang 8 Pergub, Dari Perlindungan Danau Sampai Simbol Agama

Karena belum sepakat dengan nilai ganti rugi itu, pemerintah lantas menitipkan uang ganti rugi tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ada beberapa alasan keberatan warga ini adalah, perhitungan harga tanaman cengkeh yang merupakan komoditas ungulan nilai dihitung Rp 1,4 juta untuk setiap 1 pohon.

Padahal, tanaman ini dapat menghasilkan setiap tahun mulai dari Rp 2 sampai Rp 3 juta. Selain itu, ukuran tanah yang masuk jalur proyek tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan appraisal.

Ini seperti, versi warga tanah semula luasnya 3 are, namun setelah diukur luasnya berkurang menjadi 2.5 are. Karena sudah melakukan berbagai upaya, keberatan warga tidak mendapatkan titik temu.

Baca juga:  Pengerjaan Dermaga Cruise Tanah Ampo Ditunda

Dengan difasilitasi anggota dewan, pemerintah menjanjikan akan memberikan bantuan dalam bentuk hibah untuk menutupi kekurangan nilai ganti rugi itu. “Mau tidak mau kami harus setuju. Kami dijanjikan diberi bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sehingga kami sekarang sepakat menerima nilai ganti rugi yang ditetapkan appraisal itu,” katanya.

Anggota DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra mengatakan, pembebasan tanah untuk proyek shortcut sudah sesuai mekanisme dan regulasi. Meski begitu pihkanya tidak menyalahkan kalau ada pemilik tanah yang mengajukan keberatan.

Baca juga:  APBD Perubahan 2017 Disetujui, Anggaran Koni Untuk Porprov Dikembalikan

Setelah dilakukan koordinasi dengan para pihak, warga setuju dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah. Kesepakatan warga ini dijadikan dasar untuk memfasilitasi agar ganti rugi yang sempat dititipkan di kejari itu segara bisa diterima oleh warga.

“Kami menerima warga terdampak proyek shortcut untuk lokasi 9 dan lokasi 10. Sudah dicarikan jalan keluar dan warga setujui menerima ganti rugi. Sehingga setelah ini kami fasilitasi agar pihak terkait ini bisa menerima hak ganti rugi, karena mereka sudah menyerahkan tanah bersama komoditas tanaman perkebunan yang terkena jalur proyek,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *