DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadinyatakan lengkap alias P21, berkas kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan tersangka oknum sulinggih, berinisial IWM akhirnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3). Bahkan oknum sulinggih itu langsung ditahan kejaksaan dan dititipkan sementara di Polda Bali.
“Ya, hari ini tahap II. Yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu pagi. Berkas dan tersangka itu dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Saat ditanya mengapa dilimpahkan ke Kejari Denpasar, sementara locusnya di Gianyar, Luga menjelaskan bahwa memang locus oknum sulinggih itu di Gianyar. “Namun sebagian besar saksi-saksi berdomisili di Denpasar. Jadi untuk mempermudah kehadiran para saksi dalam pembuktian nanti,” ucap Luga.
Sementara Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengatakan, yang bersangkutan langsung ditahan. “Ditahan dan dititip selama 20 hari ke depan di rutan Polda Bali,” sebut Eka Widanta.
Sebelumnya dalam rilisnya, Kejati Bali mengatakan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Luga menjelaskan, tersangka dugaan pencabulan berinisial IWM. Dia diduga melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan korban berinisial KYD. (Miasa/balipost)