DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang oknum sulinggih, IWM, ditahan setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3). Oknum sulinggih itu dititipkan sementara di Polda Bali.
Sebelum melakukan penahanan, JPU berkoordinasi dengan tim medis guna melakukan rapid test antigen. Hasilnya, kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, negatif. Sehingga yang bersangkutan ditahan dan dititip di LP Kerobokan.
“Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan,” ucap Luga.
Lanjut dia, alasan obyektif karena pasal yang didakwakan terhadap IWM ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subyektif dimana ada kekawatiran terhadap IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. “Penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM di Polda Bali di mana sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil swab negatif,” tutup Luga.
Oknum sulinggih ini merupakan tersangka peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Tersangka dugaan pencabulan diduga melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan korban berinisial KYD. (Miasa/balipost)