dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran sewa rumah jabatan (rumjab) Sekda dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2014-2020 kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pada Selasa (23/3), Kejati memeriksa mantan Sekretaris Daerah Buleleng, Ketut Puspaka, MP, dan istri Wakil Bupati (Wabup) Buleleng Ida Ayu Wardhani Sutjidra.

Menurut Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Rabu (24/3), dirinya sama sekali tidak menyangka kalau anggaran untuk sewa rumjab wakil bupati dan sekda ini dinaikkan statusnya ke penyidikan oleh aparat penegak hukum. Awal menjabat sebagai Wabup, dia pernah menyewa rumah kos dengan biaya pribadi.

Ini karena, kalau tinggal di rumah di Desa Bontihing jarak dari Kota Singaraja sekitar 40 kilometer. Sehingga menganggu kelancaran tugas-tugas dinasnya.

Baca juga:  Setor Ratusan Juta ke Kas Negara, Puspaka Ngaku Seperti Disambar Petir Disebut Rugikan Negara Soal Sewa Rumjab

Setelah dua kali pindah rumah kos, Wabup Sutjidra, merenovasi rumah tinggalnya di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng. Bersama istri dan anaknya, kemudian tinggal di rumah pribadinya itu.

Saat menempati rumah pribadinya itu, kemudian dialokasikan anggaran sewa rumjab. Dalam perjanjian sewa, pemilik rumah diwakili istrinya, Ida Ayu Wardhani.

Sistem sewa ini pun sudah diatur Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada regulasi ini diatur, pemerintah daerah yang belum menyediakan rumah jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah dapat menyewa rumah untuk dijadikan rumah jabatan. Penyewaan rumah jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap ruumah pribadi yang bersangkutan sepanjang memenuhi standar rumah jabatan sesuai dengan ketetnuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Soal Pemeriksaan Dewa Puspaka dan Istri Wabup Buleleng, Ini Status Keduanya

Selain itu, ada Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengalihan dari rumah pribadi menjadi rumah dinas. Kemudian, alokasi anggarannya melalui pembahasan APBD di DPRD Buleleng.

Setelah dijabarkan, penetapan nilai sewanya juga melalui proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan appraisal. “Ini regulasinya sudah ada dari Permendagri, PP, lalu ada SK dan anggarannya dibahas di DPRD sampai pelaksanaan dinilai tim appraisal, sehingga saya sebagai penerima sewa yang sudah diatur dalam regulasi itu,” katanya.

Baca juga:  Kasus Sewa Rumjab, Ini Kata Puspaka Usai Diperiksa 8 Jam

Menurut wabup dua periode ini, dugaan kasus ini sudah ditangani dengan proforsional oleh aparat penegak hukum. Pihaknya pun tetap menghormati tahapan proses hukum dalam dugaan kasus tipikor ini.

Menghindari dugaan kasus ini menajadi polemik yang berpotensi menganggu situasi di daerah, pihaknya dengan ikhlas dan itikad baik menitipkan uang sewa rumjab dari 2014-2020 ke Kas Negara sebesar Rp 1,06 miliar pada Oktober 2020 yang lalu. Ini dilakukannya karena tidak ingin dari kegiatan sewa rumjab ini menimbulkan potensi kerugian kepada negara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *