DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian mobil box berisi botol miras di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Senin (22/3). Pelakunya pasangan selingkuh, Ferdinandus Bani (27) dan Yuris Anita Inau U Robaka (21).
Informasi di lapangan, Rabu (24/3) kasus tersebut sekitar sebulan lalu dan dilaporkan oleh Francisca Mareta Gunawan (31). Kronologisnya, awalnya karyawan perusahaan tersebut, Rido memerkir mobil box berisi minuman berakohol berbagai merk di TKP.
Keesokan harinya ternyata minuman berakohol keesokan harinya mobil tersebut hilang. Setelah dilakukan pencarian, mobil tersebut ditemukan di Jalan Supratman, depan Kantor Bank Mandiri.
Setelah dicek ternyata barang-barang yang ada di mobil box itu raib. Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Wibowo Sidi melakukan penyelidikan.
Pada Senin (22/3), polisi mendapat informasi orang dicurigai pelaku akan melakukan transaksi penjualan minuman di Jalan Sandat, Denpasar. Polisi melakukan pengintaian di sana dan pukul 23.00 WITA pelaku datang membawa minuman tersebut.
Saat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan dan selanjutnya dibawa ke polsek. Saat diinterogasi, tersangka Ferdinandus mengaku beraksi bersama selingkuhannya.
Petugas langsung mengamankan Yuris. “Selain mobil dan motor, juga diamankan puluhan botol minuman keras hasil curian. Itu yang tersisa dan lainnya sudah terjual. Kerugian Rp 142 juta,” kata sumber.
Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Wibowo Sidi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. (Kerta Negara/balipost)