SINGARAJA, BALIPOST.com – Rumah yang didiami pengepul barang rongsokan, Sukirno (56) di Dusun Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Rabu (24/3). Api juga membakar 2 unit bangunan untuk omprongan (oven-red) tembakau yang berisi barang rongsokan.
Tak hanya itu, api juga menyambar atap pelinggih di Pura Pajenengan Panji yang posisinya berhimpitan dengan rumah yang disewa Sukirno itu. Informasi dikumpulkan di lapangan, rumah tinggal ini milik Gung Ho.
Sejak lama, dia menyewakan rumah itu kepada korban. Selain rumah tinggal, korban juga menyewa 2 unit bangunan oven untuk pengering tembakau yang digunakan menyimpan rongsokan.
Sebelum kejadian, korban bersama anggota keluarganya sedang istirahat di kamar. Sekitar pukul 13.00 WITA, anggota keluarganya berteriak setelah melihat kabel listrik yang menempel pada tembok ruang tamu rumah terbakar.
Percikan api juga membakar plastik bekas makanan di atas meja. Panik dengan kondisi itu, korban berusaha untuk menyelematkan anggota keluarganya.
Korban kembali masuk ke ruang tamu untuk memadamkan api. Sayang, upaya itu gagal dan api dengan cepat membesar.
Korban akhirnya meminta bantuan ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Buleleng. Tidak berselang lama, mobil pemadam tiba di lokasi kejadian.
Saat itu, api semakin membesar dan merembet ke bangunan oven berisi rongsokan. Juga sempat menyambar atap pelinggih di Pura Pajenengan Panji, sehingga pelinggih itu mengalami kerusakan.
Api akhirnya dapat dipadamkan 2 jam setelah kejadian itu. Pemadam mengerahkan 2 unit mobil dari Pos Induk dan 1 unit dari Pos Seririt.
Kaposlek Sukasada Kompol Made Sartika seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, untuk sementara sumber api yang memicu kebakaran belum bisa disimpulkan. Setelah api berhasil dipadamkan, pihaknya menerjunkan anggota untuk melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
“TKP sudah kita pasang garis polisi. Anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api yang memicu kebakaran itu,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)