WN Ceko dideportasi dari Bali karena melanggar aturan keimigrasian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria yang merupakan warga negara (WN) Ceko, Jiri Hruska (34) dideportasi dari Bali pada Kamis (25/3). Dalam rilisnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Hutauruk mengatakan WN Ceko ini dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal.

Disebutkan Jamaruli, pria ini diduga bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort juga sebagai perwakilan dari agen perjalanan Aqua Travel Ceko di Indonesia. Padahal, izin tinggal WN Ceko ini adalah izin tinggal kunjungan.

Baca juga:  Imigrasi Singaraja Deportasi 10 WNA

Berlakunya hingga 24 Februari 2021. “Pada Kamis, pukul 00.15 WIB telah dilakukan pendeportasian terhadap 1 warga negara Ceko atas nama Jiri Hruska,” jelasnya.

Jamaruli mengatakan pengawasan keberangkatan dilaksanakan tim intelijen dari Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Jiri diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Fly Emirates dengan tujuan akhir Bandara Ruzyne, Praha, Ceko. “Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini, dijadikan bentuk nyata penegakan hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” tutupnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Penumpang Tak Miliki Visa dan Paspor Sah, Maskapai Bayar Biaya Beban Rp 50 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *