Salah satu warga yang dikenakan sanksi denda karena tak bermasker saat disidak di sekitar Pasar Galiran. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pasar Umum Galiran kembali menjadi sasaran Tim Satgas COVID-19, Kamis (25/3). Tim yang terdiri dari polisi hingga Sat Pol PP tanpa ampun mengobok-ngobok pengunjung pasar terbesar di Bali Timur tersebut, untuk menegakkan disiplin menggunakan masker. Warga yang tanpa masker langsung didenda Rp 100 ribu per orang.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, mengatakan ada sebanyak 7 orang sekaligus yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Umum Galiran. Sebanyak 5 orang di antaranya langsung didenda di tempat. Sementara 2 orang sisanya hanya dikenakan teguran tertulis. Tidak hanya di Pasar Umum Galiran, Operasi Yustisi juga dilakukan di Terminal Galiran.

Baca juga:  Di Karangasem, 2 SDN Hanya Dapat 1 Siswa Baru

“Ini terpaksa dilakukan melihat makin kendornya masyarakat akan ketaatan dalam penerapkan prokes COVID-19, masyarakat hanya memakai masker bila melihat petugas,” kata Suarta.

Ia menambahkan, Operasi Yustisi ini terpaksa dilakukan lebih tegas, melihat situasi Klungkung saat ini sudah pada zona merah. Kondisi demikian sangat menambah berat kerja Satgas COVID-19, maka penegakan disiplin harus lebih gencar dilakukan. Sehingga, pihaknya harus melakukan tindakan tegas tanpa ada kompromi lagi. Apalagi sudah setahun lebih upaya persuasif dilakukan, namun ada saja warga yang tidak mengindahkannya.

Baca juga:  Gubernur Koster Keluarkan SE Nomor 18, Cabut Sistem Ganjil Genap yang Baru 2 Minggu Berlaku

“Aturan sudah jelas, sekarang Klungkung jadi zona merah, tindakan tegas dilakukan untuk ada efek jera bagi pelanggar atau masyarakat yang meboya,” tegas Suarta.

Lebih lanjut Kasatpol PP mengajak seluruh masyarakat secara bersama menghadapi pandemi ini. Mari saling mengingatkan untuk sama-sama disiplin pada prokes COVID- 19, “Kami tahu keadaan lagi susah, tapi jauh lebih susah bila kita terkena COVID-19. Dengan kedisiplinan ini kita semua agar bisa terbebas dari COVID-19,” katanya.

Baca juga:  Diduga Memeras di Spa dan Panti Pijat, Oknum Satpol PP Kena OTT

Tindakan serupa akan terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang menjadi pusat kerumunan warga. Upaya mendisiplinkan warga ini, akan dilakukan dengan tegas. Jika melanggar beraktivitas tanpa masker, maka akan langsung dikenakan sanksi denda, sesuai regulasi yang ada. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *