Oknum Sulinggih, IWM, saat pelimpahan di Kejari Denpasar, Rabu (24/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditahan selama sehari, Kamis (25/3), oknum Sulinggih, IWM mengajukan penangguhan penahanan. Upaya penangguhan ini diungkapkan pengacara tersangka.

Penasehat hukum tersangka, I Made Adi Seraya mengaku telah mengajukan upaya penangguhan penahanan. Alasannya, tersangka masih menjalankan tugasnya sebagai seorang Pandita Nabe.

Pertimbangan lain pengajuan penangguhan penahanan itu karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Tersangka masih memiliki seorang putra yang baru berumur 8 bulan. “Hingga saat ini, klien kami tetap meyakinkan …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Empat Gelaran Internasional Ini akan Bantu Pemulihan Ekonomi Bali
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *