JPU Kejari Tabanan melakukan pemeriksaan oknum Satgas GR COVID-19 Pujungan yang diduga menggelapkan dana bansos bagi warga terdampak COVID-19. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Seorang oknum anggota Satgas Gotong Royong (GR) di Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, INA (39), diduga menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin terdampak COVID-19. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan, Gede Hady, Kamis (25/3), mengungkap kronologi yang menyebabkan INA harus menjalani penahanan di sel Polsek Kediri.

Diutarakan Hady, sebuah yayasan berniat menyalurkan dana Bansos bagi warga miskin terdampak COVID-19 di Pujungan. Perwakilan yayasan bertemu dengan INA dan merasa percaya serta timbul kecocokan.

Baca juga:  Kendaraan 5 Tahun Tak Bayar Pajak Dikeluarkan dari Regident dan Dianggap Bodong

Pihak yayasan pun mempercayakan kelanjutan penyaluran bantuan melalui tersangka dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi tersangka. Uang ditransfer sebanyak lima kali dengan total Rp 56 juta lebih dan bertahap.

“Setidaknya sudah ada 11 orang warga kurang mampu telah diberikan bantuan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan, bisa berupa sembako, uang tunai, kasur, sepeda motor, maupun bedah rumah,” jelas Hady.

Dana tersebut merupakan sumbangan dari pihak swasta dan masyarakat yang memang dikumpulkan oleh yayasan untuk membantu meringankan beban warga terdampak COVID-19. Kasus ini mencuat, ketika ada salah seorang warga yang mendapat bantuan sepeda motor, justru didatangi seseorang yang mengaku pemilik dari motor sumbangan itu.

Baca juga:  Momen Historis, Joko Widodo Panggil Kapolri hingga Kapolres ke Istana

Motor tersebut ditagih kembali oleh pemilik awal. “Jadi tersangka ini beli motor bekas dan diberikan pada warga, namun ditagih lagi oleh pemilik awal kemungkinan persoalan pembayaran belum jelas. Di sana mulai terungkap, penerima lapor ke pihak yayasan,” sebutnya.

Dari sana, lanjutnya, pihak yayasan curiga dan melakukan kroscek ulang. Ditemukan sekitar Rp 30 juta uang sumbangan digelapkan dan dipakai sendiri oleh tersangka. “Tapi itu dari versi keterangan yayasan,” jelasnya.

Baca juga:  Surabaya Jadi Lautan Demo, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perpu Anulir UU KPK

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak menampik jika dirinya mengambil sebagian uang yayasan untuk digunakan pribadi. Namun jumlahnya tidak sampai sebesar Rp 30 juta. “Keterangannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Terkait kasus ini, Gede Hady berharap bisa menjadi pelajaran bagi siapapun. Khususnya aparat maupun Satgas COVID untuk tidak memanfaatkan masa pandemi dengan berbuat hal hal yang merugikan masyarakat. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *