Ilustrasi. (BP/Dokumen)

KUPANG, BALIPOST.com – Tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao bersama Sekwan dan seorang wartawan digerebek saat berjudi di dalam gedung DPRD. “Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam usai aktivitas perkantoran ditutup,” kata Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (25/30.

Penangkapan terhadap tiga anggota dewan, satu sekwan dan seorang wartawan itu dilakukan setelah adanya laporan masuk ke polisi soal aktivitas melawan hukum tersebut. Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan bahwa ada aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao.

Baca juga:  Durasi Libur Akhir Tahun Masih Belum Diputuskan, Pengalaman 3 Libur Panjang Harus Jadi Pelajaran

Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 Wita, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dam juga di lobi gedung DPRD tersebut. Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.

“Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” katanya.

Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao. Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama.

Baca juga:  Pemkab Badung Diminta Tindak Tegas Pengemplang Pajak

Di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu. Dalam penyisiran ini juga, anggota tidak mendapati adanya kegiatan judi maupun hadiah/uang sebagai taruhan karena kegiatan permainan sudah berhenti sebelum dilakukan penggerebekan. “Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai,” tambah dia.

Polisi pun langsung membawa anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan ke kantor Polisi untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Dagang Bakso Berambut Pirang Ditangkap

“Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” tambah dia.

Lebih lanjut kata dia, usai diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao, tiga anggota dewan, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *