SEMARAPURA, BALIPOST.com – Klungkung saat ini masuk zona risiko tinggi penyebaran COVID-19 alias zona merah. Ini, sebagaimana laporan harian zonasi COVID-19, dari Sekretaris Satgas COVID-19 Provinsi Bali kepada Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Wayan Koster per 24 Maret 2021.
Mengenai zona merah ini, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, mengatakan untuk pertama kalinya Klungkung masuk zona risiko tinggi di 2021. Sebelumnya hanya sampai risiko sedang atau oranye, padahal saat itu di daerah lain sudah bolak balik zona merah.
Meski pada akhirnya zona merah, Bupati Suwirta mengatakan situasi di Klungkung tetap stabil. Upaya Satgas COVID-19 dalam mengedukasi dan mendisiplinkan warga juga tetap gencar. “Tambahan kasus positif ada. Ada dari orang bergejala yang masuk ke rumah sakit,” katanya.
Sebagaimana informasi yang tertuang di dalam infocorona.baliprov.go.id, per 25 Maret, ada penambahan sumber penularan positif COVID-19 dari PPDN 3 orang, dari transmisi lokal 14 orang. Total penambahan 17 kasus positif.
Disinggung mengenai adanya tajen yang marak sehingga menimbulkan kecemburuan masyarakat lantaran tak patuh prokes COVID-19, Bupati Suwirta mengaku tetap akan berkoordinasi dengan Kapolres Klungkung.
Soal tajen ini, Kapolres Klungkung langsung memerintahkan seluruh kapolsek untuk mengecek di setiap wilayahnya dan memastikan tak ada gelaran tajen, Kamis (25/3). Hasilnya, ada dua titik lokasi yang ternyata tetap nekat tetap menggelar tajen. Yaitu di Desa Tangkas dan Getakan.
“Kalau besok-besok gelar tajen lagi, saya akan gempur, akan saya tangkap,” kata Kapolres Klungkung AKBP Bima Arya Viyasa. (Bagiarta/balipost)