DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap penyelundupan narkoba jaringan Sumater Utara-Banyuwangi-Bali dengan barang bukti 25.854 gram ganja kering, beberapa waktu lalu. Barang terlarang tersebut diselundupkan dari Banyuwangi ke Bali menggunakan Speedboat dan menfaatkan pelabuhan tikus.
Petugas meringkus Yulis Siswanto alias Mbing (31) dan Nur Moch Kosim alias Kosim (33) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Jumat (26/3) menyampaikan, jaringan tersebut diotaki tersangka Mbing. Tersangka Mbing merupakan residivis kasus narkoba tahun 2009.
“Berdasarkan analisis informasi diperoleh, ada kurir bernama Mbing berprofesi sebagai pelukis,” ujarnya.
Setelah berhasil menyelundupkan ganja tersebut, lalu disimpan di vila wilayah Dusun Pupuan Tabanan. “Kami berhasil mengamankan barang bukti 6 kilogram ganja di wilayah Ubud Gianyar dan Pupuan,” ungkap Brigjen Suastawa.
Selanjutnya dikembangkan ke wilayah Banyuwangi dan Dusun Kemiren dibekuk Kosim dengan barang bukti 15 bungkus ganja seberat 15.955,77 gram dibungkus karung. Kosim dibawa ke rumahnya di Songgon, Maduran Rogojampi dan disita empat kilogram ganja.
“Modusnya bungkusan ganja disamarkan dengan alat pembersih lantai dan baju bekas. Mereka membawa ganja dengan speedboat melalui jalur pelabuhan tikus dari Ronggojampi Banyuwangi-Batu Dodol Pulau Menjangan-Teluk Trima-Tabanan-Ubud Gianyar. Pengendalinya dari Aceh,” urai jenderal asal Mengwi ini. (Kerta Negara/balipost)