Anggota DPRD Denpasar bersama sejumlah OPD terkait melakukan sidak ke sejumlah pantai di Denpasar, Jumat (26/3). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang RTRW Denpasar terus dimatangkan jajaran DPRD Denpasar. Seperti yang dilakukan, Jumat (26/3), jajaran Komisi III meninjau langsung kondisi sempadan pantai yang merupakan ruang publik dan juga kawasan lindung.

Anggota Dewan meninjau langsung kondisi di Pantai Mertasari hingga Semawang. Hadir dalam peninjauan lapangan yang dipimpin Ketua Komisi III Eko Supriadi tersebut, Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandira, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, dan Kasatpol PP Dewa Sayoga.

Baca juga:  Sekeluarga Tewas Terpanggang, Penghuni Kos Lain Sempat Dengar Jeritan Korban dan Tangisan Balita

Anggota Dewan A.A. Susruta Ngurah Putra mengatakan, saat ini banyak bangunan yang berdiri di luar jogging track. Ini merupakan sebuah pelanggaran.

Karena  itu, perlu didata untuk selanjutnya ditertibkan. Terlebih, dalam RTRW mendatang, akan dirancang areal yang berada di luar jogging track areal pantai, tidak boleh ada bangunan permanen.

 

Kadis PUPR mengaku sedang dalam tahap pendataan karena saat ini juga sudah ada regulasi. Ke depan, kawasan Sanur akan ditata sebagai kawasan wisata yang nyaman.

Baca juga:  Evaluasi Denfest, Penempatan Stan Hindari Penggunaan Lapangan

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Dewa Sayoga siap untuk menindaklanjuti adanya pelanggaran itu ke para pemilik bangunan agar mereka mau membogkar sendiri, sebelum dilakukan Satpol PP. “Kami siap untuk mensosialisasikan ini dulu, sebelum ada penindakan pembongkaran,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *