DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenerima pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum (JPU) langsung merampungkan berkas dakwaan. Sehingga hanya dalam sehari, berkas oknum sulinggih, tersangka IWM sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN Denpasar).
“Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ucap Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Jumat (26/3).
KPN Denpasar, Dr. Sobandi, didampingi Humas PN Denpasar, Made Pasek mengatakan, setelah menerima berkas pihaknya langsung menunjuk hakim PN Denpasar. Sebagai ketua majelis diperyakan pada I Made Pasek dengan dua hakim anggota yakni Putu Gde Novyartha dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. “Sidang perdana akan dilakukan 1 April mendatang, dan persidangan akan dilakukan secara online,” sambung Made Pasek.
Pasek adalah hakim senior yang beberapa kali sudah menangani perkara besar, termasuk menjadi ketua dalam sidang Willly Akasaka. Sedangkan Ida Ayu Adnya Dewi, namanya melejit saat menjadi hakim ketua dalam kasus “IDI Kacung WHO” dengan terdakwa Jerix SID.
Sementara Novyartha juga beberapa kali menjadi ketua majelis dalam beberapa kasus besar dengan hukuman yang tinggi.
Sebelumnya, Kejati Bali mengatakan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menjelaskan, tersangka dugaan pencabulan berinisial IWM.
Dia saat diperiksa mengaku sebagai pendeta Hindhu (sulinggih). Dalam kasus ini, IMW diduga melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan korban berinisial KYD. (Miasa/balipost)