NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan warga yang mengatasnamakan Pemuda Pengambengan melakukan protes dengan berjalan dan membawa spanduk ke lokasi rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah medis, di Pengambengan Jumat pagi (26/3). Mereka memprotes dan meminta pembangunan tidak dilakukan dengan berbagai alasan. Sehari sebelumya, pada hari Kamis (25/3), perwakilan warga sempat melakukan mediasi di Kantor Desa Pengambengan namun tidak menemukan titik temu.
Selanjutnya Jumat pagi, masa yang mendatangi lokasi rencana pembangunan pabrik di Banjar Munduk, menyampaikan penolakan setelah mendengar sudah mulai pembangunan. Aparat dari Polres Jembrana yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa kemudian meminta warga membubarkan diri dan meminta beberapa perwakilan untuk menyampaikan.
Sebab, puluhan warga ini melanggar prokes dengan berkerumun dan di antaranya tidak menggunakan masker. Meskipun demikian, beberapa warga sebagai perwakilan dipersilahkan menyampaikan pendapat mereka.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa juga mengatakan kalau mereka sudah berkerumun dan melanggar prokes sehingga petugas membubarkan massa. Dari penyampaian mereka menyatakan menolak pembangunan pabrik limbah medis meskipun IMB sudah dikantongi.
Bahkan mereka menyatakan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Warga menolak karena pabrik limbah ini nantinya akan berdampak pada lingkungan sekitar.
Salah satu warga, Poniadi menyebutkan terkait pabrik limbah medis tersebut akan muncul dampak negatif. Salah satunya terdampaknya pabrik makanan kaleng ikan di Pengambengan.
Limbah medis juga sangat berbahaya dengan kesehatan masyarakat, karena itu ia meminta agar keputusan pembangunan pabrik tersebut dikaji lebih jauh.
Sementara itu, dari penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana I Wayan Sudiarta disebutkan bahwa izin pabrik limbah medis ini menurutnya dari pusat. Dengan adanya keinginan warga untuk melakukan proses gugutan ke PTUN, tetap diikuti.
Desa Pengambengan menjadi tempat wilayah pabrik industri itu setelah adanya Perda RTRW dari Provinsi.
Di sisi lain, dari pihak perusahaan, Gede Jonaparta menyampaikan pabrik mengikuti bila ada gugatan dari pihak yang berseberangan. Tetapi menurutnya juga ada batas waktu sebab, IMB yang dikantongi juga ada batas waktunya.
Sejatinya untuk kegiatan pengelolaan juga masih proses izin operasional lagi ke pusat. Terkait dengan proses ijin, sudah melalui tahap sosialisasi dengan hasil disetujui oleh warga penyanding, yang disaksikan oleh Kepala Desa Pengambengan sebelumnya, Samsul Anam serta Camat Negara. (Surya Dharma/balipost)