MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara Rusia, Alina Zubareva (22) kehilangan tas saat berkunjung ke Pantai Mengening, Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (16/2). Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap pelakunya seorang pelajar berinisial I Wayan Ad (19) asal Kediri, Tabanan, Kamis (25/3).
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Jumat (16/3) menyampaikan, awalnya korban yang menginap di vila wilayah Canggu, Kuta Utara ini, sebelum kejadian bersama temannya ke TKP. Setibanya di sana, korban menaruh tas pinggangnya di atas sebuah batu posisinya bawah tangga.
Setelah itu korban bersama foto-foto di seputaran pantai tersebut. Pukul 07.30 WITA korban hendak mengambil tas pinggang yang berisi barang berharga dan ternyata hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi. “Tas tersebut berisi iPhone Xmax warna emas, uang Rp 100.000 dan kosmetik. Kerugiannya Rp 13 juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu, Kanitreskrim Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Bunciana bersama timnya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak pelakunya.
Selanjutnya pada Kamis, polisi meringkus pelaku saat melintas di wilayah Kaba Kaba, Kediri, Tabanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian iPhone X Max dipakai pelaku. “Pelaku sudah kami tahan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Diah. (Kerta Negara/balipost)