Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Kartu Indonesia Pendidikan (KIP) Kuliah Merdeka. KIP Kulian berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Melalui KIP Kuliah ini, orang tua pun lebih percaya diri untuk mendorong anaknya yang memiliki potensi untuk melanjutkan ke jenjang kuliah, ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran KIP Kuliah Merdeka yang dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (26/3).

Oleh karena itu, mahasiswa tidak perlu ragu untuk memilih program studi terbaik di negeri ini, dimanapun lokasinya. Dengan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi, KIP Kuliah memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya.

Baca juga:  Merger Sulit Diberlakukan untuk Perguruan Tinggi Hindu 

Selama ini, banyak calon mahasiswa yang memilih program studi yang lebih masuk akal karena besaran biaya pendidikan yang diberikan KIP Kuliah hanya sebesar Rp 2,4 juta per semester. Sementara program studi terbaik di kampus ternama biaya pendidikannya lebih besar dari Rp 2,4 juta per semester.

Dijelaskan Nadiem, dengan KIP Kuliah Merdeka itu, anak-anak terbaik dari seluruh Indonesia dapat masuk ke program studi terbaik di kampus terbaik pula di Indonesia. Jika berhasil masuk ke program studi terbaik, maka pada masa depan mereka akan dengan mudah pula mendapatkan pekerjaan terbaik.

Baca juga:  GMF-BC-PPLBI Perkuat Logistic and Bonded Services

Anggaran skema KIP Kuliah pada 2021 sebesar Rp 2,5 triliun. Biaya pendidikan yang sebelumnya besarannya uang kuliahnya sebesar Rp 2,4 juta per semester mengalami perubahan. Program studi terakreditasi A maksimal Rp 12 juta per semester, program studi terakreditasi B maksimal Rp 4 juta per semester, dan program studi terakreditasi C maksimal Rp 2,4 juta per semester.

Begitu juga untuk biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Sebelumnya biaya hidup Rp 700.000 per bulan dan disamakan dengan semua daerah di seluruh Indonesia. Saat ini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni klaster satu yakni Rp 800.000 per semester, daerah klaster dua Rp 950.000 per semester, daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester, daerah klaster empat Rp 1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp 1.400.000 per semester. (kmb/balipost)

Baca juga:  Berlaku di Jawa-Bali, Presiden Sebut PPKM Darurat Sudah Difinalisasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *