Menko Marves Luhut Pandjaitan. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan soal ini.

Menurut Luhut, dikutip dari Kantor Berita Antara, peniadaan libur panjang untuk mudik Lebaran dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, momentum libur panjang memang rentan menyumbang kenaikan kasus Covid-19.

“Memang kita kita nggak punya pilihan banyak mengenai libur (Lebaran) ini. Kita lihat pengalaman di Eropa, India begitu. Dibuka, langsung naik (angka positif) 30 persen,” katanya dalam jumpa pers virtual Bali Investment Forum 2021, Jumat (26/3).

Baca juga:  Pelarangan Mudik Dimulai 6 Mei, Puluhan Ribu Orang Sudah Tinggalkan Bali lewat Gilimanuk

Dengan pertimbangan itu, menurut Luhut, pemerintah memutuskan agar libur Lebaran ditiadakan. Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan di luar situasi yang mendesak sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

“Sudah diputuskan di rapat kabinet, libur Lebaran di hold (tunda) dulu,” kata Luhut.

Pemerintah memutuskan peniadaan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi agar Program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung optimal.

Baca juga:  Ditinggal Mudik, Polisi Patroli ke Pemukiman

“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Baca juga:  Presiden Jokowi Besuk Doni Monardo di RS Siloam Jakarta

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

“Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi,” katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

“Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *