MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung merilis pengungkapan pembunuhan lansia, Karmiadi pada Jumat (26/3). Terkait kasus ini, tesangka Matsari (44) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

“Tersangka Matsari dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu juga dikenakan Pasal 338 KUHP. Tapi unsur berencananya sudah masuk. Untuk barang bukti celurit masih dilakukan pencarian,” kata Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani, didampingi Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (26/3).

Baca juga:  Stop Joged Jaruh, Sejam 4500 Unggahan Dilaporkan ke YouTube

Menurut Kompol Utariani yang akrab dipanggil Utari ini, terbongkarnya perselingkuhan korban dengan istri pelaku berinisial Jum karena “cupang.” Pelaku melihat banyak “cupang” di leher istrinya. “Saat ditanya baik-baik soal tanda merah di leher (cupang) itu, istri pelaku tidak mengaku. Setelah dipaksa dan rambutnya dijembat, barulah istri pelaku mengaku selingkuh dengan korban,” ujarnya.

Sementara tersangka Matsari mengaku melakukan pembunuhan sadis itu karena khilaf. Dia membenarkan melihat cupang di leher istrinya.

Baca juga:  Revisi Batas Ketinggian Bangunan, Giri Prasta Sebut Sama dengan Pengingkaran Warisan

Dia tambah yakin istrinya selingkuh dengan korban. “Banyak merah di leher istri saya. Sebenarnya kasihan. Saya menebas (korban) karena khilaf karena istri digituin (selingkuh),” kata Matsari yang mengaku punya dua anak masih kecil ini.

Seperti diberitakan, kasus penebasan berujung maut terjadi di Jalan Muding Indah IX, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Sabtu (20/3). Seorang kakek, Karmiadi (70) dibunuh menggunakan celurit oleh tersangka Matsari (44).

Baca juga:  Lakalantas, Truk Ganggu Kelancaran Lalin di Gitgit

Pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian. Hasil interogasi, Matsari asal Sampang, Jawa Timur ini mengaku nekat membunuh karena cemburu istrinya selingkuh dengan korban. Pelaku menebas korban hingga lehernya nyaris putus. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *