MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat kembali menyalurkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dilanjutkan pada 2021. Bansos Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 15,36 triliun akan diberikan ke 12,58 juta penerima.
Tak mau ketinggalan, Pemkab Badung sendiri akan melakukan pendataan kembali pelaku UMKM yang akan diajukan sebagai penerima ke pusat. Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Made Widiana, mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi di masyarakat perihal batuan presiden tersebut.
Sosialisasi yang akan dilaksanakan pekan mendatang ini guna mendata jumlah pelaku UMKM di Gumi Keris. Menurutnya, Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 menyangkut pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi COVID-19. Kebijakan yang tertuang dalam Permekop ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. “Kami masih persiapan sosialisasi ke Lurah dan Perbekel. Pastinya semua sektor UMKM akan kami usulkan jumlahnya di atas dua ribuan,” ujarnya.
Dikatakan, besaran bantuan BPUM lanjutan yang diberikan pemerintah pusat pada 2021 lebih kecil dibandingkan bantuan serupa di 2020. “Kalau 2020 bantuannya Rp 2,4 juta, sekarang Rp 1,2 juta,” katanya.
Terkait berapa pelaku UMKM yang menerima bantuan di 2020, Made Widiana mengakui tidak mengetahui secara pasti. Pasalnya, penerima bantuan tecatat di pusat dan bank yang menyalurkan.
“Data penerima 2020 tidak kami dapatkan. Kami beberapa kali sudah meminta kepada bank penyalur, namun data tidak bisa diberikan, karena data by system di pusat,” jelasnya.
Namun demikian, hasil verifikasi akhir terdapat 31.449 pelaku UMKM yang diusulkan mendapatkan bantuan pusat. Verifikasi calon penerima BPUM 2020 dibagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama 11.554 penerima, tahap 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima dan tahap keempat 15.214 penerima.
Disebutkan, syarat penerima bantuan BPUM 2021 tidak berbeda dari bantuan sebelumnya, yaitu pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. (Parwata/balipost)