GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Ubud, Jumat (26/3), berhasil mengungkap 4 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di beberapa tempat di Ubud. Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja, menyampaikan dari komplotan ini berhasil diamankan 8 sepeda motor sebagai barang bukti.
Penangkapan para pelaku curanmor ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim reserse mobil atau buser dari Polsek Ubud dalam waktu hampir 2 minggu. Kepolisian melaksanakan kegiatan penyelidikan berawal dari laporan polisi pencurian sepeda motor milik Yoan Atmaja di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud.
Sudyatmaja, menjelaskan dari hasil penyelidikan ditemukan petunjuk mengarah pada pelaku bernama Nico Marantama alias Niko. Dari Tersangka Niko bersama dengan tersangka Juli ditangkap 2 orang pelaku lainnya.
Semua kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Ubud ini merupakan sindikat kasus pencurian. Dari hasil penyelidikan, Polsek Ubud sudah mengamankann 8 barang bukti sepeda motor. “Kami masih mencari 8 sepeda motor lagi yang diambil sindikat pelaku curanmor ini,” ucapnya.
Kendaraan hasil curian ini tidak hanya dijual di Bali tetapi juga dijual ke Bima, Nusa Tenggara Barat. “Kami masih menelusuri BB yang ada di Bali termasuk sampai ke wilayah lain,” jelasnya.
Dalam sindikat ini, para pelaku ada berperan membonceng, mengambil, mendorong, dan ada yang membantu untuk menjual barang hasil curian. Keempat pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun. Kebanyakan motor yang dicuri karena tidak terkunci setang dan ada yang juga kuncinya masih terpasang. (Wirnaya/balipost)