Vaksin AstraZeneca. (BP/AFP)

MANADO, BALIPOST.com – Pelaksanaan vaksinasi untuk warga di Sulawesi Utara (Sulut) menggunakan vaksin AstraZeneca dihentikan sementara. Hal ini, dikutip dari Kantor Berita Antara, karena adanya warga yang mengalami sejumlah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

KIPI yang dirasakan, seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas. “Dihentikan sementara sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan dan WHO Perwakilan Indonesia terkait surat resmi yang kami kirimkan 26 Maret 2021,” sebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr Debie KR Kalalo MScPH di Manado, Sabtu (27/3).

Baca juga:  Gunakan AstraZeneca, Ini Kata Satgas COVID-19 Denpasar Soal Efek Samping

Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steven Dandel MPH kemudian mengklarifikasi sejumlah poin terkait dihentikan sementara vaksinasi menggunakan AstraZeneca itu. Ia menyebutkan hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian (precaution) mengingat adanya angka KIPI sebesar lima sampai 10 persen dari total yang divaksin AstraZeneca.

KIPI ini hadir dalam bentuk gejala demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah. Dokter Steven menjelaskan dalam ‘Emergency Use Authorization’ (EUA) vaksin AstraZeneca, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek samping (adverse effect) yang sifatnya sangat sering terjadi artinya satu di antara 10 suntikan) dan sering terjadi (common -1 di antara 10 sd 1 di antara 100 suntikan).

Baca juga:  Jawa Alami Lonjakan Kasus COVID-19, Bali Mesti Perbanyak Testing

“Kami perlu mempersiapkan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini. Supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat,” sebutnya.

Komunikasi risiko yang diambil, langkah pertamanya kata dia, didahului dengan investigasi oleh Komda KIPI bersama Dinkes, Kemenkes dan WHO, sebelum dilakukan media release. “Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi. Supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya. Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI,” ujarnya. (kmb/balipost)

Baca juga:  Polisi Usut Dugaan Vaksinasi "Booster" Ilegal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *