Kedua pelaku diamankan polisi. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Dua orang buruh asal Nusa Tenggara Timur, Elyas Fanggi (26) dan Leonardus Pendi (22) ditangkap lantaran mencuri babi milik majikannya. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian karena himpitan ekonomi. Keduanya mencuri babi milik majikannya I Nyoman Sucitra (39) warga Desa Abuan, Kintamani.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Sutarjana, Minggu (28/3) mengatakan, aksi pencurian dilakukan keduanya pada Sabtu (27/3) sekitar pukul 22.30 wita. Korban memergoki langsung aksi pencurian yang dilakukan dua buruhnya.

Baca juga:  Provinsi Pertama Melaksanakan Perintah Presiden, Gubernur Bali Diapresiasi Kemendagri

Awalnya, korban curiga karena melihat kedua pelaku sampai larut malam masih berada di kandang babi miliknya. Korban kemudian mengintip gerak-gerik pelaku. Korban saat itu melihat pelaku mengambil tiga ekor anak babi yang kemudian dimasukan ke dalam karung plastik. Selanjutnya pelaku membawa babi curian itu menggunakan sepeda motor. “Melihat hal tersebut pelapor meneriaki pelaku hingga pelaku lari. Kemudian dikejar dan diamankan oleh pelapor dibantu warga lainnya,” kata Kompol Sutarjana.

Baca juga:  DK PBB Gagal Jembatani Perbedaaan Peluncuran Rudal Balistik Korut

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 3 juta. Tak terima babinya dicuri korban kemudian melapor ke Polsek Kintamani.

Berdasarkan laporan itu, tim opsnal Polsek Kintamani mendatangi TKP dan mengamankan kedua pelaku serta barang bukti berupa tiga ekor anak babi, karung plastik dan satu unit sepeda motor. Polisi pun memeriksa pelaku dan beberapa saksi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri babi karena himpitan ekonomi. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Soal Cara Caleg Berkampanye, Baliho Tak Efektif Naikkan Elektabilitas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *